Jumat, 16 April 2010

Artikel

Menyibak Pro-Kontra Poligami.
Oleh: Sarwan Kelana

POLIGAMI merupakan syariat di dalam Islam yang sejak dulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kafir untuk menghantam dan mencela ajaran Islam.

Bahkan semenjak Rasulullah SAW, kaum Yahudi sudah mulai menghembuskan celaan dan hujatan kepada Rasulullah dan syariat poligami ini.

Diriwayatkan oleh Umar Maula Ghufroh dia berkata: Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita: Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Allah ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita. (Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Saad, juz VIII hal 233).


Mereka (kaum Yahudi) mendengki Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami, maka mereka jadikan hal itu sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan beliau. Mereka lalu menyebarkan kedustaan dengan berkata: Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.

Orientalis Klasik
Diantara para pencela tersebut adalah seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo de Monte Croce (1320 M) yang menulis buku Contra Sectam Mahumeticam Libellius (Menentang Gaya Hidup Sekte Muhammadanism). Dia menyebut dan menyamakan perbuatan Rasulullah itu sebagai amoral dan gila seks. Nauzubillah. Ricoldo menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan yang keji.

Pada dasarnya, apabila ada orang yang mencela poligami, maka pada hakikatnya ia mencela syariat Islam itu sendiri, bahkan ia mencela sang pembuat syariat, Allah Azza wa Jalla: yang menciptakan alam semesta dan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan dan yang menurunkan syariat poligami bagi hamba-hamba-Nya dan Dia Maha Mengetahui atas kebaikan bagi makhluk-makhluk-Nya. Sedangkan makhluk-Nya tidak memiliki pengetahuan, melainkan hanya sedikit saja dan tidak lebih dari setetes air di samudera.

Namun, kebanyakan manusia itu sombong dan membangkang, mereka lebih mengagungkan akalnya daripada mengagungkan Allah dan syariat-Nya. Sebenarnya, apa yang menurut mereka buruk, maka mereka anggap buruk, padahal betapa sering terjadi apa yang mereka anggap buruk ternyata baik di sisi Allah dan apa yang mereka anggap baik ternyata buruk di sisi Allah dan Allah adalah Maha Mengetahui.

Tidak Bebas
Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan poligami telah dikenal sejak masa lalu. Sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri, di mana poligami telah menjadi sebuah praktik yang lazim. Poligami dalam Islam, diperkenalkan ketika Islam datang di bawa Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan rahmat bagi alam semesta, maka Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja. Islam tidak juga membiarkan poligami dilakukan secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya empat isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah suatu hal yang asing di mana ada seorang lelaki beristeri puluhan bahkan ratusan wanita.

Datangnya Islam, membawa rahmat bagi semesta alam. Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya tidak ada. Hanya Islam yang menyatakan (maka nikahilah) satu saja dan mensyaratkan untuk berlaku adil terhadap para isteri.

Berlaku Adil
Allah berfirman: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS an-Nisa: 3).

Dari ayat tersebut, Alquran memerintahkan untuk berbuat adil dan apabila tidak mampu berbuat adil (dalam hal nafkah, baik nafkah lahiriah dan batiniah), maka Allah memerintahkan untuk menikahi seorang wanita saja, agar tidak terjatuh kepada perbuatan aniaya dan kezaliman. Syariat yang mulia ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah syariat yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan begitu saja.

Lima Kategori Hukum
Menurut sebagian fuqaha, hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang kembalinya kepada lima kategori hukum: Pertama, wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman, seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya. Kedua, sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan pertolongan padanya.

Ketiga, boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.Keempat, makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami, sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan di dalam berlaku adil. Kelima, haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya atau tujuan-tujuan buruk lainnya.

Dari lima kategori tersebut, poligami dapat jatuh kepada lima hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, sunnah (dianjurkan), mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram. Oleh karena itu, menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak keliru. Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan adalah pendapat yang salah yang berangkat dari ketidakfahaman akan syariat Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan ataupun keburukan lainnya; dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda-janda yang memerlukan pelindung atas dirinya dan anak-anaknya.

Penutup
Berlandaskan sejumlah alasan di atas, dapat kita pahami, sebenarnya Islam tidak melarang poligami dan juga tidak mewajibkan poligami, tapi kalau dengan tujuan yang baik itu lebih baik. Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kita dalam menyikapi persoalan poligami dengan jernih. Wallahu a’lam.***

Sarwan Kelana, mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau.
Artikel ini Diterbitkan RIAU POS tgl 30/Oktober/2009

Tidak ada komentar: